Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 6 Bab 6, Provinsiku Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia - Kurikulum Merdeka

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 6 Bab 6, Provinsiku Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia - Kurikulum Merdeka

Halo sahabat Diary Siswa, Apa kabarnya ? Semoga selalu dalam keadaan sehat.

diarysiswa.com - Dalam artikel ini, akan disajikan Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 6 Bab 6,  Provinsiku Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia - Kurikulum Merdeka untuk Semester 2. Rangkuman materi pancasila dalam postingan ini sudah disesuaikan dengan kisi-kisi materi pembelajaran pada buku guru dan buku siswa Pendidikan Pancasila kelas 6 SD kurikulum merdeka.

Diharapkan dengan rangkuman materi pancasila yang diberikan pada kesempatan ini, dapat menjadikan gambaran untuk bapak/ibu guru, untuk orang tua siswa dalam membimbing anak-anaknya agar dapat memperoleh nilai yang bagus di sekolahnya. Begitu juga bagi murid-murid rangkuman materi pancasila ini diharapkan dapat memberikan gambaran terkait dengan mteri-materi yang keluar dalam pembelajaran di kelas. Selanjutnya silahkan simak rangkuman materi pancasila berikut ini.

*** Selamat Belajar - Semoga Sukses ***

Rangkuman Materi

Pendidikan Pancasila Kelas 6 Bab 6, Provinsiku Bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia - Kurikulum Merdeka

UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. NKRI terdiri atas 38 provinsi. Setiap provinsi terbagi atas beberapa kota dan atau kabupaten.

Kalian telah mengetahui ciri khas daerah kabupaten/kota tempat kalian tinggal. Ciri khas tersebut tentu membuat kalian merasa bangga menjadi bagian dari masyarakat kabupaten/kota yang kalian tempati. Namun, rasa bangga atas kabupaten/kota sendiri tidak berarti boleh merendahkan kabupaten/kota lain karena pada hakikatnya semua adalah wilayah NKRI. Beberapa kabupaten / kota bergabung menjadi satu daerah provinsi. Pada bab ini, kalian akan lebih mengenal provinsi kalian dan alasan kalian patut merasa bangga atas provinsi yang kalian tempati.

Mengenal Provinsi di Indonesia

Pada awal Indonesia merdeka, tahun 1945, wilayah NKRI hanya terdiri atas 8 provinsi. Ke delapan provinsi tersebut yaitu: Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.

Seiring pesatnya perkembangan zaman dan kemajuan pembangunan, saat ini Indonesia memiliki 38 provinsi, mulai dari Provinsi Aceh di paling barat sampai di paling ke timur adalah Provinsi Papua, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan. Provinsi memiliki kepala daerah yang disebut gubernur dan dibantu oleh seorang wakil gubernur.

Pasangan gubernur dan wakil gubernur dipilih secara langsung oleh masyarakat setiap lima tahun sekali dalam Pemilihan Kepala Daerah. Gubernur dan wakil gubernur yang terpilih dilantik oleh presiden. Gubernur sebagai wakil dari pemerintah pusat bertanggung jawab kepada presiden, gubernur sebagai pemerintahan provinsi bertanggung jawab kepada DPRD Provinsi. DPRD provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah provinsi yang anggotanya dipilih dari partai politik melalui pemilihan umum (pemilu) yang bersamaan dengan memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPR RI, dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI.

Dalam melaksanakan pemerintahan di wilayahnya, kepala daerah dan DPRD provinsi dibantu oleh perangkat daerah. Para perangkat daerah bertugas membantu penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perangkat daerah provinsi terdiri atas
a. Sekretariat Daerah Provinsi,
b. Sekretariat DPRD Provinsi,
d. Dinas Daerah Provinsi, dan
e. Badan Daerah Provinsi.
c. Inspektorat Daerah Provinsi,

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda), untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum dibentuk Forkopimda provinsi. Forkopimda provinsi diketuai oleh gubernur. Anggota Forkopimda provinsi terdiri atas
a. Ketua DPRD Provinsi/Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
b. kepala kepolisian daerah (kapolda);
c. kepala kejaksaan tinggi; dan
d. panglima komando daerah militer (kodam) atau komandan komando resor militer (korem), panglima komando armada atau komandan pangkalan utama TNI AL atau komandan pangkalan TNI AL, dan panglima komando operasi TNI AU atau komandan pangkalan TNI AU.

Adakah di antara kalian yang pernah tinggal wilayah Provinsi Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, atau Papua? Provinsi-provinsi tersebut merupakan provinsi yang mendapatkan otonomi khusus dari pemerintah pusat.

Selain provinsi di wilayah Papua, DKI, DIY, dan Aceh, provinsi lain juga diberikan kewenangan dalam mengurusi pemerintahan di wilayahnya. NKRI memberikan kesempatan kepada daerah untuk melaksanakan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.

Lihat Video Pembelajaran di Sini 👇

Baiklah sahabat diarysiswa.com, Cukup sekian dulu ya sharing kita kali ini. Semoga apa yang kami bagikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita bersama.

Sahabat diarysiswa.com, kami menyadari bahwa dengan keterbatasan yang kami miliki sudah tentu apa yang kami bagikan jauh dari kata sempurna. Namun, kami akan selalu berusaha untuk senantiasa menyajikan postingan-postingan yang terbaik dan kami akan selalu menguptude untuk memberikan yang terbaik. Tentunya dukungan dari sahabat semua sangat kami harapkan, senang rasanya jika sahabat-sahabat berkenan untuk membagikan postingan-postingan kami dimedia sosial para sahabat agar apa yang kami bagikan semakin memberikan manfaat untuk banyak orang. Amin 🙏

Kunjungi Portal Rangkuman Materi, Kumpulan Soal & Video Pembelajaran
Untuk Kelas 6 Kurikulum Merdeka Disini !!!

Follow : Ikuti secara publik, Anda akan mendapatkan berbagai informasi terbaru dari postingan blog ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

25 Soal Pendidikan Pancasila Kelas 6 BAB 5 - Kurikulum Merdeka, Menghormati Perbedaan Budaya dan Agama

Rangkuman Materi Pendidikan Pancasila Kelas 6 Bab 7, Menjaga Persatuan dan Kesatuan dengan Gotong Royong - Kurikulum Merdek